DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia
1 min read

DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia

Jakarta – DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2030 melalui Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (1/9/2026).

Selain Destry, DPR juga menyetujui Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI. Ketiganya ditetapkan setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI pada 26–27 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat baru BI. Ia berharap pimpinan BI periode baru dapat menjalankan tugas secara bertanggung jawab, berintegritas, dan amanah.

Penetapan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Bank Indonesia untuk semakin fokus menjaga stabilitas moneter sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

DPR juga memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pimpinan BI. Komisi XI menekankan pentingnya implementasi aturan dan kebijakan yang jelas untuk mendukung peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.