Gerindra Minta Penjelasan Pemerintah, PDIP dan PKB Soroti Putusan MA soal Suket Gibran
1 min read

Gerindra Minta Penjelasan Pemerintah, PDIP dan PKB Soroti Putusan MA soal Suket Gibran

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming mendapat respons dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk kaitannya dengan administrasi pencalonan pada Pilpres 2024.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut putusan tersebut menambah perhatian terhadap polemik pendidikan Gibran. Ia juga menyinggung desakan sejumlah kader dan masyarakat agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.

Hasto mengatakan PDIP perlu berdialog dengan partai lain untuk membahas kemungkinan langkah politik di DPR, termasuk wacana penggunaan hak angket. Menurutnya, partainya tidak dapat mengambil langkah tersebut secara sendiri karena hanya memiliki 110 kursi di parlemen.

Dari PKB, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan MA dapat menjadi salah satu dasar bagi DPR dalam menentukan sikap politik. Ia menyebut putusan MA melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait Suket penyetaraan SMA Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.