Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Mobil CR-V vs Truk di Tol Malang–Pandaan
Surabaya – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Honda CR-V berisikan 9 penumpang kontra truk terjadi di ruas Tol Malang–Pandaan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 5 penumpang meninggal dunia dan 4 lainnya luka-luka telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Seluruh korban tercatat merupakan warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Menindaklanjuti laporan kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Surabaya bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban serta memastikan seluruh korban yang berhak memperoleh jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk pelayanan proaktif, petugas Jasa Raharja Cabang Surabaya langsung mendatangi kediaman ahli waris korban meninggal dunia untuk melakukan pendataan, memberikan pendampingan, serta mempercepat proses penyerahan santunan.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Surabaya, Bapak Rival Irwanson Damanik, menyampaikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin akan memperoleh haknya sesuai amanat Undang-Undang.
“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada masyarakat. Bagi korban meninggal dunia, kepada Ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta” ujarnya.
Jasa Raharja turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban serta berharap para korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan.
Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik pengemudi, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan.
