Jasa Raharja Jemput Bola Edukasi Relaksasi Pajak, Sasar Ratusan Kendaraan di Lingkungan Kampus
Bandar Lampung — Jasa Raharja Wilayah Lampung Bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui kegiatan SIGER Parkir (Simpati Gerakan Edukasi & Relaksasi Area Parkir) menjangkau sekitar 350 kendaraan yang terparkir di area Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari peran Jasa Raharja dalam memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Penjangkauan dilakukan melalui pengecekan secara acak terhadap masa aktif pelat nomor kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di area parkir. Kendaraan yang teridentifikasi menjadi sasaran kemudian diberikan informasi melalui flyer relaksasi yang disisipkan pada wiper mobil maupun pada jok sepeda motor. Cara tersebut dipilih agar pesan program dapat diterima pemilik kendaraan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di lingkungan kampus.
Berbeda dengan kegiatan penertiban, SIGER Parkir menggunakan pendekatan passive intercept, sehingga seluruh proses berlangsung tanpa teguran, penindakan, maupun kontak langsung dengan pemilik kendaraan. Selain informasi mengenai program relaksasi pajak Provinsi Lampung, flyer juga memuat edukasi mengenai pentingnya memenuhi kewajiban kendaraan serta menjaga keaktifan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dengan menjangkau sekitar 350 kendaraan dalam satu kegiatan, SIGER Parkir menjadi salah satu pendekatan edukasi yang dinilai efektif dari sisi jangkauan maupun penggunaan sumber daya. Kegiatan berlangsung kondusif di lingkungan kampus dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi yang tersedia, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap tertib administrasi kendaraan, kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta keselamatan berlalu lintas.
