Kasus TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar, Kejagung Periksa Febrie Hari ini
1 min read

Kasus TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar, Kejagung Periksa Febrie Hari ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejagung. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejagung dengan Febrie didampingi tim advokat dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus TPPU yang juga menjerat Febrie.

Kasus tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Kejagung menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dalam perkembangan perkara, Febrie sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.