Komitmen Nyata Tingkatkan Pelayanan Samsat : Tim Pembina Samsat Prov Sumatera Utara Launching Program Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama
1 min read

Komitmen Nyata Tingkatkan Pelayanan Samsat : Tim Pembina Samsat Prov Sumatera Utara Launching Program Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Medan — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat di Sumatera Utara serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program inovatif pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa memerlukan KTP pemilik lama.

Program ini merupakan bentuk komitmen nyata Samsat Sumatera Utara dalam menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bekas atau kendaraan dengan kepemilikan yang belum dilakukan balik nama. Kegiatan launcing ini dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Prov Sumatera Utara yaitu Kepala Badan Pendapatan Prov Sumatera Utara Sutan Tolang Lubis, S.STP, M.SP, Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara Nasjwin Nasjwin Andi Nurdin, AMD.IP., S.E., AAAIK., CPC dan Kasubdit Regident AKBP Wisnu Dian Ristanto.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan secara lebih mudah, cepat, dan praktis.
Peluncuran program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Selain itu, inovasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong pelayanan publik yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa program ini tetap mengedepankan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Dimana program ini berlaku beberapa persyaratan antara lain : Menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan penandaan pemblokiran dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya, melampirkan identitas asli pemilik baru beserta fotocopynya dan melampirkan STNK asli.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat kemudahan layanan Samsat , sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban dan manfaat membayar pajak kendaraan tepat waktu.