OJK Perluas Penindakan Judi Online hingga Penelusuran Rekening Berdasarkan NIK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran terhadap 39.923 rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bank diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening tersebut. Jumlahnya meningkat sekitar 1.127 rekening dibandingkan laporan pada 5 Oktober 2026 yang mencatat 38.796 rekening.
Selain itu, OJK meminta bank menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat judi online. Langkah ini dilakukan agar penanganan tidak hanya menyasar rekening yang dilaporkan, tetapi juga rekening lain yang terhubung dengan identitas terkait.
Pemerintah turut memperkuat pemberantasan judi online melalui pemutusan akses konten, pengawasan sistem pembayaran, penelusuran aliran dana, dan penegakan hukum. Berdasarkan data PPATK yang disampaikan Bareskrim Polri, perputaran dana perjudian daring pada semester I 2026 mencapai sekitar Rp86,8 triliun.
