PAN Ambil Alih Kepengurusan Sumut Setelah Syah Afandin Ditangkap KPK
Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk sementara, kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan partainya prihatin atas kasus hukum yang menjerat kader tersebut. PAN juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai maupun garis perjuangan partai.
PAN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara oleh KPK. Partai juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta berkomitmen memperkuat pembinaan integritas dan kapasitas kader di berbagai tingkatan.
Sebelumnya, KPK menangkap Syah Afandin dalam OTT yang digelar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Selain Bupati Langkat, enam orang lainnya turut diamankan dalam operasi tersebut. KPK menduga kasus ini berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek dari pihak swasta. KPK masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
