Pekan Lelang Serentak 2026, Kemenkeu Tawarkan 123 Aset ke Publik
1 min read

Pekan Lelang Serentak 2026, Kemenkeu Tawarkan 123 Aset ke Publik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak 2026 dengan menawarkan 123 aset milik 70 wajib pajak. Seluruh aset tersebut memiliki nilai limit mencapai Rp24,72 miliar, sementara total tunggakan pajak terkait mencapai Rp307,45 miliar.

Kegiatan yang berlangsung pada 22-25 September 2026 itu dipusatkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I-III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Direktur Lelang DJKN Syukriah HG mengatakan lelang serentak menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan, serta pengelolaan barang yang berada dalam penguasaan negara. Proses tersebut juga ditujukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut aset yang telah disita hingga hasil penjualannya masuk ke kas negara.

Aset yang ditawarkan beragam, mulai dari empat alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, hingga logam mulia, perhiasan emas dan permata. Selain itu terdapat 25 aset persediaan serta tujuh bidang tanah dan/atau bangunan.

Dari total tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I menawarkan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar, Jawa Barat II sebanyak 29 aset senilai Rp17,63 miliar, dan Jawa Barat III sebanyak 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

Masyarakat dapat mengikuti lelang dengan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan dan melakukan penawaran melalui sistem elektronik yang disediakan. Lelang barang sitaan tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif setelah tahapan persuasif dan administratif dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.