Pengadilan Tinggi Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Jakarta — Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, turun dari vonis 10 tahun pada tingkat pertama.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan 140 hari penjara.
Majelis hakim banding menyatakan pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah tepat dalam menilai pembuktian dan penerapan hukum. Hakim juga menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,5 triliun dan menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 KUHP.
Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara pada 30 Juni 2026 dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pada tingkat pertama, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta uang pengganti.
