Polda Kalteng Usut Karhutla, Periksa Asal Api dan Kepatuhan Perusahaan
1 min read

Polda Kalteng Usut Karhutla, Periksa Asal Api dan Kepatuhan Perusahaan

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan 46 warga dan dua korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Selasa (27/10/2026). Selain itu, polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan 10 korporasi lainnya dalam kasus kebakaran di wilayah tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kotawaringin Timur. Menurutnya, data itu berdasarkan laporan yang diterima serta pemantauan terhadap proses penegakan hukum kasus karhutla di Kalteng.

Iwan menjelaskan, penyelidikan terhadap perusahaan membutuhkan pembuktian menyeluruh, terutama untuk memastikan sumber awal api. Penyidik harus menelusuri apakah kebakaran berasal dari luar wilayah konsesi atau hak guna usaha (HGU), atau justru muncul dari dalam area perusahaan.

Untuk memperkuat proses pembuktian, kepolisian melibatkan saksi ahli dan mengerahkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Langkah tersebut dilakukan agar penyebab kebakaran dapat ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menelusuri asal api, penyidik juga memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla. Pemeriksaan meliputi ketersediaan peralatan pemadam, pembentukan tim penanganan kebakaran, serta langkah yang diambil perusahaan ketika api muncul di wilayahnya.

Iwan menegaskan bahwa setiap aspek harus diverifikasi secara terperinci untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang kuat dan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Sementara itu, penyelidikan terhadap 10 korporasi masih berlangsung, sehingga penetapan status hukum selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.