Sambut HUT ke-81 RI, Tim Pembina Samsat DIY Ajak Masyarakat Sosialisasikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
3 mins read

Sambut HUT ke-81 RI, Tim Pembina Samsat DIY Ajak Masyarakat Sosialisasikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Yogyakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Tim Pembina Samsat D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan publikasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Malioboro, Titik Nol Kilometer, hingga Kantor Kepatihan Yogyakarta yang menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperluas penyebarluasan informasi mengenai program pembebasan denda sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Kegiatan diawali dengan olahraga bersama berupa jalan sehat yang diikuti oleh unsur BPKA D.I. Yogyakarta, Ditlantas Polda D.I. Yogyakarta, PT Bank BPD DIY, serta PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta. Para peserta menempuh rute dari Kantor Kepatihan menuju kawasan Malioboro, Titik Nol Kilometer, kemudian kembali ke Kantor Kepatihan. Di sela-sela kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat turut membagikan flyer Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat yang berada di kawasan Malioboro sebagai sarana edukasi dan penyampaian informasi secara langsung.

Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026. Melalui publikasi ini, masyarakat diberikan informasi mengenai kesempatan untuk memanfaatkan program pembebasan denda sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Penyampaian informasi secara langsung di ruang publik diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga informasi mengenai program tersebut dapat diterima secara luas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat D.I. Yogyakarta melalui kegiatan olahraga bersama. Dengan kolaborasi dan penyebarluasan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dapat terus meningkat.

Regy S. Wijaya selaku Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa publikasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bentuk sinergi Tim Pembina Samsat D.I. Yogyakarta dalam memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Malioboro dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta tersebut menjadi upaya untuk memperluas jangkauan informasi agar masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan program pembebasan denda yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Menurut Regy, momentum peringatan Dirgahayu ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan yang baik untuk mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Melalui pembagian flyer dan sosialisasi secara langsung, Tim Pembina Samsat berupaya memberikan kemudahan akses informasi kepada wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor selama masa program berlangsung.

Regy berharap kegiatan kolaboratif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta memperkuat sinergi antara seluruh unsur Tim Pembina Samsat D.I. Yogyakarta. Dengan penyebarluasan informasi yang semakin luas, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat.