Suara Terbuang Capai 17,3 Juta pada Pemilu 2024, Perindo Usul Ambang Batas 1 Persen
1 min read

Suara Terbuang Capai 17,3 Juta pada Pemilu 2024, Perindo Usul Ambang Batas 1 Persen

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bersama tujuh partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen. Usulan ini bertujuan mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan usulan tersebut didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Menurut Ferry, penentuan ambang batas harus memiliki dasar hukum serta metode penghitungan yang rasional.

Ferry menyebut sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut, berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Kondisi ini dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menata ulang ambang batas parlemen agar hasil pemilu lebih proporsional.

GKSR merupakan wadah delapan partai nonparlemen, yakni Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR mendorong keterlibatan partai nonparlemen, kejelasan dasar penghitungan ambang batas, serta keseimbangan antara perolehan suara dan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menetapkan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, MK meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, dan partisipasi publik yang bermakna.

Usulan ambang batas 1 persen dari Perindo dan GKSR menjadi salah satu opsi dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Perubahan ketentuan tersebut harus diselesaikan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai, sesuai putusan MK.