Tim Pembina Samsat Pemalang Sosialisasikan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas
Pemalang – Tim Pembina Samsat Pemalang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keselamatan berlalu lintas, serta Program Jateng Bebas kepada masyarakat pada Selasa (13/10/2026) di halaman Kantor Samsat Pemalang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus mendorong penerapan perilaku berkendara yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi secara langsung kepada para pengendara kendaraan bermotor yang berada di sekitar lokasi. Penyampaian informasi dilakukan sebagai upaya mendekatkan edukasi pelayanan kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya membayar PKB sesuai dengan ketentuan serta memastikan administrasi kendaraan tetap tertib.
Selain aspek perpajakan, Tim Pembina Samsat Pemalang turut menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara. Masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, menjaga kecepatan, serta memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan Program Jateng Bebas sebagai salah satu kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Informasi mengenai program disampaikan secara langsung agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan periode pelaksanaan program serta memahami ketentuan yang perlu diperhatikan.
Program Jateng Bebas berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 dan memberikan sejumlah pembebasan sanksi administratif dan progresif, meliputi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Pajak Progresif PKB, serta Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun Lalu. Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan dan periode yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Jasa Raharja merupakan salah satu unsur dalam Tim Pembina Samsat yang bersinergi dengan UPPD dan Kepolisian dalam mendukung pelayanan Samsat kepada masyarakat. Jasa Raharja memiliki peran dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor menjadi bagian dari mekanisme perlindungan dasar dan dapat memberikan manfaat berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, baik bagi korban meninggal dunia maupun korban luka-luka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi secara langsung tersebut juga menjadi kesempatan bagi Tim Pembina Samsat Pemalang untuk menjalin komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Interaksi langsung dengan pengendara memungkinkan petugas menyampaikan informasi secara lebih jelas sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami program dan kewajiban administrasi kendaraan yang masih perlu dipenuhi.
Tim Pembina Samsat Pemalang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Jateng Bebas secara bijak dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Tim Pembina Samsat Pemalang berkomitmen untuk terus mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antarpihak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.
