DPR Lanjutkan Pembahasan 15 RUU Daerah di Tiga Provinsi Kalimantan
1 min read

DPR Lanjutkan Pembahasan 15 RUU Daerah di Tiga Provinsi Kalimantan

JAKARTA – DPR RI menyetujui 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di tiga provinsi Kalimantan menjadi usul DPR dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (30/6).

Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan terkait usulan yang sebelumnya merupakan inisiatif Komisi II DPR RI. Ke-15 RUU tersebut mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Barat, RUU yang diajukan meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak. Sementara di Kalimantan Tengah mencakup Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Adapun di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan penyusunan seluruh RUU tersebut dilakukan secara terbatas dan fokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah. Prosesnya juga melibatkan partisipasi publik melalui konsultasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan kalangan akademisi di wilayah terkait.

Dengan persetujuan menjadi usul DPR, pembahasan 15 RUU tersebut akan memasuki tahapan legislasi berikutnya guna memperkuat landasan hukum dan penyesuaian regulasi pemerintahan daerah sesuai kebutuhan serta perkembangan saat ini.

Sumber antaranews.com