DPR Libatkan Parpol Nonparlemen dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR akan mengunjungi sejumlah partai politik nonparlemen untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada masa reses DPR dalam bentuk kunjungan kerja spesifik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melibatkan lebih banyak pihak dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski belum merinci partai yang akan dikunjungi, Dasco memastikan agenda tersebut akan dilaksanakan setelah DPR memasuki masa reses pekan depan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa masukan dari partai nonparlemen diperlukan untuk membahas sejumlah isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Beberapa di antaranya adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), daerah pemilihan (dapil), serta jumlah kursi di setiap dapil.
Selain isu ambang batas, DPR juga berupaya menyelesaikan berbagai persoalan kepemiluan lainnya melalui RUU tersebut. Pembahasan mencakup tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan pengawasan pemilu, hingga upaya menjaga netralitas aparatur negara dalam proses demokrasi.
Melalui penyerapan aspirasi yang lebih luas, DPR berharap revisi UU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Dikutip dari antaranews.com
