Masuk Prolegnas 2026, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Diproses
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini masih berada pada tahap penyusunan di Komisi III DPR RI.
Sari membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar atau hoaks. Saat ini, Komisi III DPR masih menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, hingga elemen masyarakat lainnya sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyerapan aspirasi terkait RUU tersebut. Komisi III terus menggelar rapat dengar pendapat umum selama beberapa pekan untuk menyempurnakan substansi rancangan undang-undang.
Selain itu, DPR mengusulkan agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif. Dengan mekanisme tersebut, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) cukup disampaikan oleh pemerintah, sehingga pembahasan dinilai dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
