Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Berlanjut, Target Dipercepat
1 min read

Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Berlanjut, Target Dipercepat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berlangsung dan membantah informasi di media sosial yang menyebut parlemen menolak pengesahan aturan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kabar tersebut merupakan hoaks yang banyak disebarkan akun anonim.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama tiga masa sidang dengan melibatkan sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil. Proses penyerapan aspirasi akan terus dilakukan karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Ia menjelaskan pembahasan membutuhkan waktu agar setiap masukan dari berbagai pihak dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Meski demikian, DPR memastikan proses penyusunan RUU akan dipercepat dan menegaskan tidak pernah menolak pembahasannya.

Pada Senin (13/7), Komisi III kembali menggelar RDPU dengan menghadirkan akademisi hukum Universitas Pancasila, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga membantah isu yang menyebut RUU Perampasan Aset dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ia menegaskan RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI dan akan terus disusun bersama pemerintah dengan mengedepankan partisipasi publik.

Dikutip dari antaranews.com