RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan turut dihadiri perwakilan buruh.
Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Berdasarkan laporan Panitia Kerja, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materi yang diatur mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pengesahan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK meminta DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri agar pengaturan ketenagakerjaan tidak kembali masuk dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dengan disahkannya aturan tersebut, pemerintah dan DPR memiliki landasan hukum tersendiri untuk mengatur berbagai aspek perlindungan serta hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.
