Usai Putusan MK soal Gibran, KPU Siapkan Kebijakan Teknis Pemilu Baru
1 min read

Usai Putusan MK soal Gibran, KPU Siapkan Kebijakan Teknis Pemilu Baru

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan aturan dan kebijakan teknis pemilu mendatang.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan seluruh putusan MK maupun lembaga peradilan lainnya menjadi bahan bagi KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) serta kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.

Menurut Idham, putusan tersebut juga dapat menjadi bahan bagi DPR dan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Informasi yang terdapat dalam putusan MK dapat didalami untuk memperjelas ketentuan pencalonan serta proses verifikasi dokumen peserta pemilu.

Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang diajukan hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan dan bukan bukti kelulusan.

Meski demikian, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. MK juga menyebut persoalan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain sesuai kewenangannya.

Idham mengatakan putusan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan ketentuan teknis pencalonan pada pemilu berikutnya. Hal ini dinilai penting agar aturan mengenai persyaratan calon dan mekanisme verifikasi dokumen memiliki landasan yang lebih jelas.

Pembahasan RUU Pemilu yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah menjadi salah satu ruang untuk mendalami persoalan tersebut. KPU memastikan kebijakan teknis pemilu akan disusun dengan mempertimbangkan perkembangan hukum dan putusan lembaga peradilan yang relevan.