PBB Ajukan Gugatan ke PTUN, Persoalkan SK Kemenkum soal Kepengurusan
1 min read

PBB Ajukan Gugatan ke PTUN, Persoalkan SK Kemenkum soal Kepengurusan

Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum Republik Indonesia tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan partai periode 2025–2030.

Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho, menyatakan gugatan ini diajukan untuk mencari keadilan atas SK yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia menegaskan bahwa kepengurusan yang sah merupakan hasil Muktamar VI di Bali, bukan dari Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Menurutnya, penerbitan SK tersebut menimbulkan kejanggalan karena memuat susunan kepengurusan yang berbeda dari hasil muktamar. PBB juga mengklaim telah menyampaikan klarifikasi kepada Kemenkum, termasuk bukti bahwa proses MDP dinilai tidak sah secara prosedural.

Melalui gugatan ini, PBB ingin membuktikan dua hal utama, yakni dugaan bahwa SK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas pemerintahan yang baik, dan bahwa pergantian ketua umum tidak memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART. Gugum menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai upaya konstitusional untuk mempertahankan legitimasi kepengurusan hasil muktamar serta menjaga aturan internal partai.

Dikutip dari liputan6.com