DPR: Perbaikan Sistem ASN Harus Melalui Legislasi, Bukan Putusan MK
1 min read

DPR: Perbaikan Sistem ASN Harus Melalui Legislasi, Bukan Putusan MK

Jakarta – Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan legislasi antara DPR dan pemerintah pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PNS dan PPPK.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menjelaskan putusan tersebut hanya menyentuh aspek formil, sehingga isu kesetaraan ASN tetap menjadi ranah pembentuk undang-undang. DPR, kata dia, akan memastikan adanya kepastian hak dan perlakuan adil bagi seluruh aparatur negara.

Ia menilai perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak otomatis bertentangan dengan konstitusi selama didasarkan pada prinsip objektif, rasional, dan proporsional. Dalam praktiknya, PNS berperan menjaga stabilitas birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional.

Meski demikian, DPR mendorong langkah konkret untuk meminimalkan kesenjangan, khususnya dalam perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial. Selain itu, prinsip meritokrasi harus menjadi dasar dalam rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN berbasis kompetensi dan kinerja.

DPR juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN agar tidak menimbulkan multitafsir serta memastikan kebijakan berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik. Reformasi ASN, menurutnya, harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Dikutip dari antaranews.com