DPD RI Minta Pengawasan Ketat UU Pemasyarakatan, Ini Tantangan di Lapangan
1 min read

DPD RI Minta Pengawasan Ketat UU Pemasyarakatan, Ini Tantangan di Lapangan

DPD RI menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan agar kebijakan dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan di daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam dalam pertemuan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur di Malang. Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfungsi memastikan pelaksanaan aturan, tetapi juga menjadi sarana menyerap aspirasi dari lapangan.

Dalam UU tersebut, terdapat tiga tujuan utama sistem pemasyarakatan, yakni menjamin perlindungan hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian serta kemandirian warga binaan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi pengulangan tindak pidana.

Pertemuan ini juga menjadi momentum bagi DPD RI untuk menghimpun berbagai masukan terkait kondisi riil di lapangan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan yang berdampak pada pembinaan dan keamanan.

Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana juga menjadi kendala dalam optimalisasi pelayanan. Meski demikian, pihak pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan layanan bagi warga binaan.

Masukan yang dihimpun dari daerah ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi DPD RI dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran di tingkat nasional.

Dikutip dari antaranews.com