Gelora Kritik Usulan Ambang Batas DPRD dalam Revisi UU Pemilu
Jakarta – Partai Gelora Indonesia menyatakan penolakan terhadap wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Partai tersebut bahkan mendorong penghapusan seluruh bentuk ambang batas dalam sistem pemilu Indonesia.
Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, menegaskan bahwa partainya secara prinsip menolak penerapan threshold baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, semangat demokrasi seharusnya memberikan ruang yang lebih luas bagi keterwakilan politik masyarakat tanpa dibatasi oleh ambang batas perolehan suara.
Anis menyebut saat ini komunikasi terkait revisi UU Pemilu masih berlangsung dengan berbagai partai politik. Hal itu dilakukan untuk menjaring pandangan dan masukan mengenai arah perubahan regulasi kepemiluan ke depan.
Wacana penerapan parliamentary threshold untuk DPRD sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia. Dalam usulannya, ambang batas parlemen tidak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga diterapkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan besaran yang berbeda pada setiap tingkatan.
Meski demikian, pembahasan revisi UU Pemilu hingga kini belum resmi dimulai. Walaupun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, DPR dan pemerintah masih belum menjadwalkan pembahasan lebih lanjut mengenai rancangan undang-undang tersebut.
