Revisi UU P2SK Perluas Penghapusan Tagih Kredit Macet UMKM
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi momentum penting bagi kebangkitan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha produktif untuk kembali mendapatkan akses pembiayaan dari sektor keuangan formal.
Menurut Misbakhun, masih banyak pelaku UMKM seperti pedagang, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil lainnya yang mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan karena catatan kredit macet lama yang masih tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, banyak di antaranya yang masih menjalankan usaha secara aktif dan memiliki potensi untuk berkembang.
Salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan dasar hukum penghapusan tagih kredit macet UMKM. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi bank-bank BUMN, tetapi juga mencakup bank pembangunan daerah (BPD) serta lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.
Misbakhun menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menghapus beban kredit bermasalah, melainkan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku usaha yang masih produktif agar dapat kembali mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, UMKM tidak terjebak mencari sumber pendanaan alternatif yang berisiko dan memiliki biaya lebih tinggi.
Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menyiapkan aturan pelaksana yang sederhana, jelas, dan mudah diterapkan. Menurutnya, keberhasilan revisi UU P2SK sangat bergantung pada kecepatan implementasi sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan pelaku UMKM di berbagai daerah.
Dengan jumlah sekitar 65 juta unit usaha, sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional karena berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
