Kejagung Sita Rolex hingga Uang Tunai dari Dadan Hindayana
Jakarta – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, aset yang disita diperkirakan bernilai Rp8,43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix. Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk 240 ribu dolar AS, 20 ribu dolar AS, serta sejumlah uang rupiah yang ditemukan di beberapa kendaraan.
Selain Dadan, penyidik menyita sejumlah aset dari tersangka lainnya. Dari mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, penyidik menyita jam tangan Bell & Ross, perhiasan, serta sejumlah batu permata. Sementara dari pihak swasta Asep Yusuf Somantri, disita BMW 740 LI AT, Toyota Alphard 2.5X A/T, serta uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Anang mengatakan seluruh aset yang disita telah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri dan nantinya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
