Mahasiswa Minta MK Atur Batas Masa Jabatan DPR, DPD, dan DPRD Lewat Uji Materi UU MD3
1 min read

Mahasiswa Minta MK Atur Batas Masa Jabatan DPR, DPD, dan DPRD Lewat Uji Materi UU MD3

Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Melalui permohonan tersebut, ia meminta adanya pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk mendorong regenerasi politik, mencegah penumpukan kekuasaan, serta membuka ruang bagi munculnya pemimpin baru.

Dalam sidang pemeriksaan perkara, Isma menilai tidak adanya batas periode jabatan anggota legislatif berpotensi memperkuat dominasi petahana, oligarki politik, dan politik kekerabatan. Ia juga menyoroti kemungkinan mantan terpidana korupsi kembali mencalonkan diri setelah menjalani hukuman. Karena itu, ia meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang belum mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif.

Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, meminta pemohon memperbaiki permohonannya, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) dan penguatan argumentasi hukum. Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan berkas sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Dikutip dari liputan6.com