Samsat Keliling Hadir di Kelurahan Kebraon, Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Layanan Pajak Kendaraan
Surabaya – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Surabaya Selatan menghadirkan layanan Samsat Keliling di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, pada Selasa (27/10). Kegiatan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal.
Selain pelayanan pembayaran pajak kendaraan, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur Tahun 2026 Tahap II yang berlangsung pada 1 Oktober hingga 30 November 2026. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program yang sedang berlangsung sekaligus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Jasa Raharja, Bapak Dion Pramono, menyampaikan bahwa kehadiran layanan Samsat Keliling menjadi salah satu upaya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pembebasan Pajak Daerah yang masih berlangsung hingga 30 November 2026. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pelunasan SWDKLLJ juga menjadi bagian penting dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Bapak Dion.
Sementara itu, PDPP Samsat Surabaya Selatan, Bapak Ali Maksum, menyampaikan bahwa pelayanan jemput bola melalui Samsat Keliling merupakan salah satu langkah untuk memperluas jangkauan pelayanan dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat, salah satunya melalui Samsat Keliling di wilayah kelurahan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur Tahun 2026 Tahap II sebelum berakhir pada 30 November 2026. Silakan masyarakat mencari informasi mengenai persyaratan dan mekanisme program melalui petugas Samsat maupun kanal informasi resmi,” ungkap Bapak Ali Maksum.
Kehadiran layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak yang memanfaatkan Samsat Keliling menyampaikan bahwa pelayanan di dekat tempat tinggalnya sangat membantu karena lebih praktis dan menghemat waktu.
“Pelayanannya sangat membantu karena lokasinya dekat dengan rumah, jadi tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat. Saya juga mendapat informasi tentang program pembebasan pajak daerah, sehingga lebih memahami manfaat program yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Samsat Surabaya Selatan bersama Jasa Raharja dan mitra terkait terus memperkuat sinergi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Diharapkan, layanan langsung dan sosialisasi yang berkelanjutan dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk memanfaatkan program yang tersedia.
