Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik untuk Seluruh Golongan Pelanggan
1 min read

Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik untuk Seluruh Golongan Pelanggan

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan energi yang terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Golongan pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan perlindungan tarif antara lain rumah tangga miskin, pelaku UMKM, dan industri kecil.

Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan evaluasi berkala sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Data yang digunakan berasal dari realisasi periode Februari hingga April 2026.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan tersebut dengan menjaga keandalan pasokan dan kualitas layanan kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, kestabilan tarif listrik diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dikutip dari RRI.co.id