Pembahasan RUU Pemilu Didorong Rampung 2026, DPR Waspadai Risiko Keterlambatan
Komisi II DPR mulai mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR (BKD). Proses awal ini difokuskan pada pengumpulan data, riset, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah legislator mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 24 poin penting yang berpotensi dimasukkan ke dalam draf RUU, mencakup isu penyelenggara pemilu, keserentakan pemilu, hingga aturan larangan rangkap jabatan antara anggota DPR dan kepala daerah.
Namun, pembahasan masih sebatas diskusi awal dan belum masuk tahap resmi karena menunggu arahan pimpinan DPR. Di sisi lain, DPR mengingatkan agar proses ini tidak berlarut-larut. Pasalnya, RUU Pemilu diharapkan dapat rampung pada pertengahan 2026 agar tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya.
Jika pembahasan terus tertunda, dikhawatirkan proses legislasi akan dilakukan secara terburu-buru dan kurang optimal. Padahal, regulasi ini menjadi fondasi penting dalam menentukan kualitas sistem demokrasi Indonesia untuk jangka panjang.
Dikutip dari liputan6.com
