Jejak Kasus Fahd Arafiq: DPID 2011, Pengadaan Al Quran 2017, dan Kasus ATR/BPN
1 min read

Jejak Kasus Fahd Arafiq: DPID 2011, Pengadaan Al Quran 2017, dan Kasus ATR/BPN

Jakarta – Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara terbaru ini menjadi kali ketiga Fahd terseret kasus korupsi.

Dalam kasus ATR/BPN, Fahd diduga terlibat dalam perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut dan menyebut Fahd sebagai salah satu pihak yang diduga berperan dalam penerimaan uang. Penyidik masih menelusuri alur penerimaan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sebelum perkara ATR/BPN, Fahd telah terjerat dua kasus korupsi. Kasus pertama berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011. Fahd terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati untuk memuluskan pengalokasian anggaran DPID bagi sejumlah daerah di Aceh. Dalam perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus kedua terjadi dalam perkara pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Fahd dinyatakan terbukti menerima suap dan pada 2017 dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

KPK menyebut riwayat perkara sebelumnya dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses penuntutan apabila perkara terbaru berlanjut ke persidangan. Namun, berat-ringannya hukuman nantinya tetap menjadi bagian dari proses hukum dan kewenangan penuntut umum serta hakim.