RUU Pemilu Dibahas, Ambang Batas Parlemen 4-5 Persen Mengemuka
1 min read

RUU Pemilu Dibahas, Ambang Batas Parlemen 4-5 Persen Mengemuka

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan para ketua umum partai politik telah bertemu untuk membahas RUU Pemilu, termasuk mengenai ambang batas parlemen.

Dede menyebut sejumlah opsi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold saat ini mengarah pada angka 4-5 persen. Namun, ia menegaskan belum mengetahui apakah angka tersebut sudah menjadi keputusan final.

“Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Dede, pembahasan RUU Pemilu juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil. Ia menyebut angka 7 persen sebagai salah satu opsi yang dinilai terlalu tinggi, sementara 4-5 persen masih menjadi rentang yang dibahas.

Selain ambang batas parlemen, pembahasan juga mencakup mekanisme pemilu setelah ambang batas pencalonan presiden dihapuskan melalui putusan MK. Dede mengatakan sejumlah aspek masih perlu dirumuskan, termasuk mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Komisi II DPR, lanjut Dede, telah mengetahui garis besar pembahasan. Namun, pembahasan secara formal akan berlanjut setelah terdapat kesepahaman lebih lanjut antarpimpinan partai politik.