Legislator Sebut NIK Identitas Tunggal Jadi Fondasi Transformasi Digital
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong penguatan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal melalui revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat transformasi digital dan meningkatkan integrasi layanan publik di Indonesia.
Menurut Khozin, perubahan ini akan memungkinkan data kependudukan terhubung dengan berbagai sektor layanan sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada dokumen fisik, termasuk fotokopi KTP elektronik, dalam mengakses layanan pemerintah maupun sektor lainnya. Pemanfaatan NIK juga diharapkan menjadi dasar pengembangan ekosistem data nasional yang lebih terintegrasi.
Saat ini, penggunaan NIK telah diterapkan pada sejumlah layanan seperti NPWP, BPJS Kesehatan, dan SIM. Melalui revisi UU Adminduk, cakupan pemanfaatannya akan diperluas ke sektor pendidikan, perbankan, kesehatan, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pemilu, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
Komisi II DPR saat ini tengah membahas perubahan kedua UU Adminduk yang mengarahkan sistem administrasi kependudukan menuju model digital terintegrasi berbasis ekosistem data nasional. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan publik, memperkuat akurasi data pemerintah, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan secara lebih cepat dan praktis.
