Siti Zuhro Soroti Lambatnya Pembahasan RUU Pemilu, Minta DPR Bergerak Cepat
1 min read

Siti Zuhro Soroti Lambatnya Pembahasan RUU Pemilu, Minta DPR Bergerak Cepat

Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Siti Zuhro, mendorong pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai langkah penting untuk mewujudkan Pemilu 2029 yang berkualitas. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut seharusnya sudah dimulai sejak 2025 dan dapat dituntaskan pada 2026.

Siti menilai penyelesaian revisi UU Pemilu pada tahun ini akan memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi aturan baru sepanjang 2027, sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Ia menyayangkan hingga pertengahan 2026 belum terlihat pembahasan serius meski RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sejumlah tahapan penting pemilu, termasuk persiapan penyelenggara dan proses seleksi lembaga terkait, membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Karena itu, ia berharap koalisi masyarakat sipil turut mendorong DPR dan pemerintah agar segera mempercepat pembahasan RUU tersebut.

Siti juga menekankan bahwa perbaikan sistem demokrasi tidak hanya bergantung pada regulasi pemilu, tetapi juga kualitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, revisi UU Pemilu harus mampu mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi serta menjadi fondasi bagi pelaksanaan pemilu yang lebih jujur, adil, dan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di masa mendatang.